Pesona Megah Masjid Agung Semarang Jawa Tengah
Lokasi Masjid Agung Jawa Tengah
Masjid Agung Jawa Tengah terletak di Jalan Gajah Raya,
Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah,
Indonesia.
Sejarah Masjid Agung Jawa Tengah
Pembangunan MAJT
berawal dari kembalinya lahan tanah yang merupakan banda wakaf Masjid Besar
Kauman Semarang kepada masyarakat muslim Semarang setelah melalui perjuangan
panjang sejak tahun 1980. Kembalinya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang
inilah yang menjadi latar belakang sejarah pendirian Masjid Agung Jawa Tengah.
Raibnya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang berawal
dari proses tukar guling tanah wakaf Masjid Kauman seluas 119,127 ha yang
dikelola oleh BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) bentukan Bidang Urusan Agama
Depag Jawa Tengah. Dengan alasan tanah itu tidak produktif, oleh BKM tanah itu
di tukar guling dengan tanah seluas 250 ha di Demak lewat PT. Sambirejo.
Kemudian berpindah tangan ke PT. Tensindo milik Tjipto Siswoyo.
Proses tukar guling tersebut tidak mulus karena tanah di
Demak itu sudah tak tentu rimbanya karena sudah ada yang menjadi laut, sungai,
kuburan dan lainnya. Berbagai upaya hukum yang ditempuh untuk mengembalikan
tanah itu menemui jalan buntu. Dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di
Mahkama Agung, BKM Masjid Kauman selalu kalah. Hari Senin 27 Juli 1998, KHMA
Sahal Mahfudh, waktu itu Ketua Umum MUI Jawa Tengah, bersama Drs. H. Ali Mufiz Ketua
MUI dan dosen Fisip Undip, Dr. H. Noor Achmad, MA (Ketua Badan Koordinasi
Pemuda Remaja Masjid) dan Drs. HM Chabib Toha MA sekretaris MUI Jawa Tengah
mengadakan rapat tentang bandha Masjid Kauman Semarang yang hilang.
Akhirnya disepakati membentuk tim terpadu pengembaliah banda
wakaf Masjid Agung Kauman Semarang yang dimotori oleh Mayjend TNI Mardiyanto
selaku Pangdam IV Diponegoro dan kepala Badan Koordinasi Stabilitas Nasional
Daerah (Bakortanasda) Jawa Tengah. sedangkan ketua tim terpadu dijabat oleh
Kol.Bambang Sugiyarto kemudian dilanjutkan oleh Kol. Art. Slamet Prayitno yang
menjabat Badan Kesbang dan Linmas Jawa Tengah.
Bersama para tokoh masyarakat Kauman seperti KH. Turmudzi
TA, KH. Hanief Ismail Lc, H. Hasan Toha Putra MBA, Ir. H. Khammad Maksum, H.
Muhaimin MS, Ssos dengan dukungan wakil rakyat DPRD Jawa Tengah, akhirnya
dukungan untuk mengembalikan tanah bandha masjid Kauman semakin kuat.
Akhirnya tanggal 8 Juli 2000, Tjipto Siswoyo menyerahkan
sertifikat tanah seluas 69,2 ha yang dikuasainya kepada Pangdam IV Diponegoro
Mayjen TNI Bibit Waluyo selaku Ketua Bakortanasda Jawa Tengah, yang selanjutnya
diserahkan kepada Gubernur Mardiyanto.
Sumber : situsbudaya
Tidak ada komentar: